A. Moto
“Peningkatan Kualitas Lulusan PTAI
adalah Jihad Akbar dan Fardhu ‘Ain”.
“Enhanching the Quality of Islamic
Higher Institution Graduates is a Greater Struggle and Obligatory to
Everyone”
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTI)
merupakan salah satu Direktorat yang ada di bawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia.
DIKTI berfungsi sebagai fasilitator dan
koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam di bawah naungan Departemen
Agama RI. Aktifitasnya meliputi bidang: a) akademik dan kemahasiswaan,
b) ketenagaan, c) perpustakaan, bantuan dan beasiswa, d) kerjasama dan
kelembagaan, e) penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada
masyarakat.
B. Visi
Meningkatnya mutu lulusan dosen,
mahasiswa dan budaya akademik Perguruan Tinggi Agama Islam Indonesia.
C. Misi
Menfasilitasi dan memberdayakan
Perguruan Tinggi Agama Islam melalui program yang meliputi : a) akademik
dan kemahasiswaan, b) ketenagaan, c) perpustakaan, bantuan dan beasiswa,
d) kerjasama dan kelembagaan, e) penelitian, publikasi ilmiah dan
pengabdian kepada masyarakat.
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No.
3-4 Jakarta Pusat, Indonesia 10710 Telp. 062-21- 3812344/3853449 Fax.
062-21- 34833981 Website : http://www.ditpertais.net Email :
dirpertais@ditpertais.net
D. Jaringan Perguruan
Tinggi Agama Islam
DIKTI memfasilitasi dan
mengkoordinasikan lebih dari 500 Perguruan Tinggi Agama Islam yang
tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari empat klasifikasi,
yakni: 1 Enam (6) Universitas Islam Negeri (UIN). 2 Dua belas (12)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN). 3 Tiga puluh dua (32) Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) 4 Empat ratus enam puluh satu (461) Perguruan
Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
|
No |
Perguruan Tinggi |
Jumlah Prog. Studi |
|
1. |
UIN |
225 |
|
2. |
IAIN |
262 |
|
3. |
STAIN |
241 |
|
4. |
PTAIS |
1071 |
|
|
JUMLAH |
1799 |
Program-program studi tersebut terdiri
dari dua kelompok besar yaitu Program Studi Ilmu-ilmu Keislaman (Ushuluddin,
Syari’ah, Tarbiyah, Dakwah, Adab) dan Program Studi Ilmu-ilmu Umum (Kedokteran,
Psikologi, Ekonomi, Sains dan Teknologi, Sosial Humaniora, dan Ilmu
Pengetahuan Alam).
Keseluruhan Perguruan Tinggi Agama Islam
tersebut berada di dalam satu jaringan di bawah koordinasi DIKTI
Departemen Agama Republik Indonesia. Fakta ini mencerminkan potensi dan
posisi strategis DIKTI dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Perguruan Tinggi Agama Islam memiliki keunggulan komparatif
berupa biaya yang lebih terjangkau dan penekanan pada nuansa Islam
Indonesia yang humanis. Dengan jaringan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia yang plural baik dari segi ekonomi, sosial budaya maupun etnis,
maka DIKTI merupakan partner yang sangat penting bagi lembaga baik
pemerintah maupun non pemerintah, dalam dan luar negeri.
E. Manajemen
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTI)
mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan di bidang
pendidikan tinggi Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan bahan visi, misi dan
kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi Islam;
- Perumusan standar nasional dan
pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Islam meliputi urusan
akademik dan Kemahasiswaan, kerjasama dan kelembagaan, tenaga
kependidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, publikasi karya
ilmiah, perpustakaan serta pelaksanaan bantuan dan beasiswa;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang Pendidikan Tinggi Islam;
- Pelaksanaan lembaga teknis dan
evaluasi pendidik pada Pendidikan Tinggi Islam;
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah
tangga direktorat.
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Terdiri dari:
- Sub Direktorat Akademik dan
Kemahasiswaan;
- Sub Direktorat Ketenagaan;
- Sub Direktorat Pepstakaan, Bantuan
dan Beasiswa;
- Sub Direktorat Kerjasama
danKelembagaan;
- Sub Direktorat Penelitian,
Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyaraka;
- Sub Bagian Tata Usaha.
a. Sub Direktorat
Akademik dan Kemahasiswaan
Sub Direktorat Akademik dan
Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan
pelaksanaan perumusan urusan akademik dan kemahasiswaan pendidikan
tinggi Islam berdasarkan program dan sasaran yang ditetapkan oleh
Direktur. Dalam melaksanakan tugas Sub Direktorat Akademik dan
Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: (i) Pengumpulan, pengolahan dan
analisis data di bidang akademik dan kemahasiswaan; (ii) Penyiapan bahan
pembinaan pelaksanaan syarat program studi dan pendidikan yang bermutu;
(iii) Pengendalian supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pendidikan Tinggi Islam.
b. Sub Direktorat
Ketenagaan
Sub Direktorat Ketenagaan mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan pelaksanaan perumusan
kebutuhan dan pengembangan tenaga akademik berdasarkan sasaran, program,
dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur. Dalam melaksanakan tugas,
Sub Direktorat Ketenagaan menyelanggarakan fungsi : (i) Pengumpulan,
pengolahan dan analisis data dibidang ketenagaan; (ii) Penyiapan bahan
rencana kebutuhan tenaga akademik dan pendidikan agama Islam pada
perguruan tinggi umum; (iii) Penyiapan bahan, bimbingan dan penyuluhan
teknis di bidang pengembangan tenaga akademik; (iv) Pelaksanaan evaluasi
tenaga akademik pada perguruan tinggi agama islam.
c. Sub Direktorat Perpustakaan,
Bantuan dan Beasiswa
Sub Direktorat Perpustakaan, Bantuan dan
Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinanaan
pelaksanaan perumusan kebutuhan dan pengembangan perpustakaan, bantuan
dan beasiswa berdasarkan sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan
oleh Direktur. Dalam melaksanakan tugas, Sub direktorat perpustakaan,
Bantuan dan Beasiswa menyelenggarakan fungsi: (i) Penyiapan bahan
pelaksanaan pengembangan perpustakaan pada perguruan tinggi agama Islam;
(ii) Penyiapan bahan pelaksanaan pembakuan sarana dan pemanfaatan
bantuan pada perguruan tinggi agama Islam; (iii) Penyiapan bahan
pelaksanaan pengembangan kualitas pendidikan, evaluasi beasiswa pada
perguruan tinggi agama Islam.
d. Sub Direktorat
Kerjasama dan Kelembagaan
Sub Direktorat Kerjasama dan Kelembagaan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan perumusan kerjasama
pendidikan dengan lembaga/instansi dalam dan luar negeri berdasarkan
sasaran, program, dan kegiatan yang ditetrapkan oleh Direktur. Dalam
melaksanakan tugas, Sub Direktorat Kerjasama dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi : (i) Penyusunan kerjasama luar negeri pada
perguruan tinggi agama Islam; (ii) Penyusunan karjasama dalam negeri
pada perguruan tinggi agama Islam; (iii) Penyusunan rencana pengembangan
kelembagaan.
e. Sub Direktorat Penelitian,
Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Sub Direktorat Penelitian, Publikasi
Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pelayanan perumusan penelitian, publikasi ilmiah dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan sasaran, program, dan kegiatan
yang ditetapkan oleh Direktur. Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat
Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat
menyelenggarakan fungsi: (i) Penyiapan bahan untuk program kegiatan
penelitian dan pengkajian ilmiah pada perguruan tinggi agama Islam; (ii)
Penyiapan bahan penyusunan program publikasi karya ilmiah; (iii)
Penyiapan bahan untuk program kegiatan pengabdian masyarakat dan desa
binaan oleh perguruan tinggi agama islam.
f. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
|